Perijinan

Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi harus terlebih dahulu mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) hal ini berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru adalah untuk kegiatan :

  • Penelitian dan pengembangan ;
  • Ilmu pengetahuan dan pendidikan
  • Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi.
  • Pembuatan foto komersial, dan
  • Ekspedisi

 

Pemberian izin masuk kawasan untuk kegiatan tersebut diatas bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sedangkan untuk pemberian ijin bagi warga negara Indonesia diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat.

 

Tata cara permohonan

 

Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing di ajukan oleh pemohon kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada :

  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  2. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati;
  3. Kepala Balai setempat

Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat izin penelitian dari LIPI
  2. Proposal kegiatan
  3. Copy pasport
  4. Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
  5. Surat jalan dari Kepolisian
  6. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan

Dan untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratn sebagai berikut :

  1. Proposal
  2. Copy pasport
  3. Daftar peralatan
  4. Surat jalan dari Kepolisian
  5. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan

Sedangkan permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara Indonesia diajukan oleh pemohon kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat dengan tembusan disampaikan kepada :

  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
  3. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
  4. Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat

Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan,pembuatan foto komersial serta ekspedisi dilampiri dengan :

  1. Proposal kegiatan
  2. Fotocopy tanda pengenal

Dan untuk kegiatan pembuatan film dan tau vidio klip dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat izin produksi (untuk tujuan komersial)
  2. Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
  3. Sinopsis film yang akan dibuat
  4. Daftar peralatan yang akan digunakan
  5. Daftar crew
  6. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbit surat izin masuk kawasan berhak menolak atau menyetujui permohonan izin yang diajukan oleh pemohon yang didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu :

  1. Aspek teknis
    Aspek ini anatara lain meliputi obyek yang tidak atau boleh dilihat, waktu berkunjung, larangan berkunjung dan ketaatan pembuatan laporan
  2. Aspek Legal
    Aspek ini meliputi keabsahan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen
  3. Aspek keamanan
    Aspek keamanan ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung kepada pengunjung antara lain, kondusif atau tidaknya wilayah tersebut untuk dikunjungi.

Penerbit surat izin masuk kawasan ini dalam menyampaikan jawaban baik menolak ataupun menyetuji permohonan selama-lamanya dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

BAGAN ALUR PROSES PEMBUATAN SIMAKSI

 

 

Grafik Pengunjung TN. G. Merapi
sampai bulan Desember 2008

Grafik Pengunjung

Data Jumlah Pengunjung TN. G. Merapi
sampai bulan Desember 2008

No Unit Kerja Lokasi Jenis Kegiatan Jumlah
Penelitian Pendidikan Kemah Lain-lain
1. Balai TNGM Kaliurang dan 12 74 59 230 375
SPTN I Kalikuning
2. Balai TNGM Deles, Kemalang - 2 2 1 5
SPTN II
Jumlah 12 76 61 231 380

No Comments to “Perijinan”

Maaf Komentar ditutup :D